FK UII Dirikan Pusat Studi Bioetik dan Hukum Kedokteran Islam

Bioetik sebagai sebuah kajian multidisplin berupaya mempertemukan pendekatan kedokteran, hukum, ekonomi, biologi, dan agama untuk menyelaraskan maksud dan tujuan penciptaan manusia (the purpose of life) dengan keperluan hidup atau the necessity of life dari manusia itu sendiri. Pendekatan kedokteran yang dibangun di atas asas empirisme objektivitas ilmu biomedis harus diimbangi dengan pendekatan sosial humaniora yang bersifat norma relativistik dan plural yang salah satunya bisa dilakukan dengan melalui pendekatan bioetik. Bioetik sendiri terbagi menjadi 4  yaitu bioetik teoritis, bioetik klinik, bioetik regulasi dan kebijakan dan bioetik kultural.

Pendirian Pusat Studi BIOHUKI

Pusat Studi Bioetik dan Hukum Kedokteran Islam (BIOHUKI) dalam bahasa Inggris disebut juga sebagai Center for Islamic Bioethic and Islamic Health Law (CIBIMEL) dideklarasikan secara resmi dalam kegiatan seminar Internasional Islamic Bioethic and Islamic Health Law pada hari Minggu, 16 Agustus 2015 bertempat di Gedung Kuliah Umum Prof. dr. Sardjito MPH, Universitas Islam Indonesia.

Tujuan didirikannya Pusat Studi BIOHUKI antara lain: mensosialisasikan perangkat-perangkat pendidikan bioetik, hukum kedokteran (Islam) dan HAM Kesehatan di lingkungan fakultas dan universitas; menyusun rencana kurikulum pendidikan bioetik, hukum kedokteran dan HAM untuk mencapai kompetensi 7 etika, moral dan profesionalisme kedokteran; serta bertanggung jawab dalam mengembangkan  disiplin ilmu bioetik, hukum  kedokteran (Islam)  dan HAM Kesehatan melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian.

Melalui pembentukan pusat studi BIOHUKI diharapkan pendidikan dokter di FK UII khususnya dalam pencapaian area pengembangan pengetahuan dapat ditingkatkan mutunya. Tidak hanya itu kiprah FK UII nantinya akan semakin luas menyangkut bidang yang sangat penting bagi perbaikan praktek kedokteran di Indonesia. Tri